Senin, 18 Maret 2019

Artikel Ecolabeling



Apa Pentingnya Ecolabelling?

Praktik menandai produk dengan label khusus sehingga konsumen tahu bahwa produk mereka sesuai dengan standar lingkungan yang diakui. Tujuan dari inisiatif ekolabel adalah untuk mempromosikan produk yang dikelola secara berkelanjutan dan menyoroti produk mereka kepada konsumen. Klaim produk yang terkait dengan ekolabel bertujuan untuk meningkatkan permintaan publik terhadap produk yang disukai lingkungan. Ekolabel umumnya mengandalkan penilaian siklus hidup untuk menentukan dampak lingkungan dari produk 'dari pembuatan sampai habis pakai'. Biasanya klaim yang muncul pada suatu produk harus didahului dengan latihan lacak balak yang mendokumentasikan bahwa produk tersebut berasal dari, misalnya, perindustrian yang bersertifikat 'dikelola secara berkelanjutan’.
Sebelum sertifikasi, serangkaian standar atau kriteria 'keberlanjutan' yang menjadi tujuan evaluasi harus dikembangkan. Penerimaan dan kredibilitas standar terkait erat dengan bagaimana standar dikembangkan, standar itu sendiri, dan proses akreditasi atau sertifikasi yang dengannya organisasi dievaluasi terhadap standar.
Program Ecolabelling biasanya termasuk dalam salah satu kategori berikut:
1.    Skema pelabelan pihak pertama
Ini ditetapkan oleh masing-masing perusahaan berdasarkan standar produk mereka sendiri. Standar tersebut mungkin didasarkan pada kriteria yang terkait dengan masalah lingkungan tertentu yang diketahui oleh konsumen melalui media atau iklan. Bentuk ekolabel ini juga dapat disebut sebagai 'deklarasi sendiri'.
2.    Skema pelabelan pihak kedua
Ini ditetapkan oleh asosiasi industri untuk produk anggota mereka. Para anggota menjelaskan kriteria sertifikasi, kadang-kadang dengan memanfaatkan keahlian eksternal dari akademisi dan organisasi lingkungan. Verifikasi kepatuhan dicapai melalui prosedur sertifikasi internal dalam industri, atau pekerjaan perusahaan sertifikasi eksternal.
3.    Skema pelabelan pihak ketiga
Ini biasanya ditetapkan oleh penggagas (publik atau swasta) independen dari produsen, distributor dan penjual produk berlabel. Produk yang dipasok oleh organisasi atau sumber daya yang disertifikasi kemudian dilabeli dengan informasi kepada konsumen bahwa produk itu diproduksi dengan cara yang 'ramah lingkungan'. Label (segel) biasanya dilisensikan kepada produsen dan dapat muncul pada atau menyertai produk yang berasal dari produsen bersertifikat. Produsen biasanya diharapkan untuk melacak 'lacak balak' produk mereka untuk memastikan bahwa produk yang bersertifikat sebenarnya adalah produk yang layak diberi label demikian.

Dalam beberapa kasus pemrakarsa mengakreditasi organisasi lain untuk menjadi pemberi sertifikat. Badan akreditasi memberikan beberapa tingkat jaminan bahwa pemberi sertifikat telah dilatih oleh program pelatihan terakreditasi dan memenuhi syarat untuk melakukan evaluasi terhadap serangkaian kriteria tertentu dalam bidang tertentu. Sementara kriteria dapat ditetapkan melalui proses negosiasi di antara berbagai pihak yang berkepentingan, mereka sering dimotivasi oleh tujuan penggagas skema tersebut. Organisasi lingkungan dan konsumen umumnya lebih menyukai skema ekolabel dari jenis ini karena kepercayaan yang tinggi bahwa kepentingan komersial swasta tidak akan membahayakan kriteria yang diterapkan pada skema tersebut dan kepatuhan yang ketat terhadap mereka berdasarkan pada prosedur sertifikasi yang dapat diverifikasi dan tidak memihak.
Label lingkungan dapat bersifat wajib atau sukarela. Label wajib adalah dukungan pemerintah dan dapat bertindak sebagai pembatasan perdagangan untuk produsen asing (yaitu, impor dapat ditolak jika mereka tidak mematuhi). Impor produk yang tidak mematuhi label sukarela tidak dibatasi. Dalam hal label sukarela, tergantung pada pabrikan untuk memutuskan apakah akan mengajukan sertifikasi produk atau tidak, dan pilihan konsumen apakah akan membeli (atau mengimpor) produk ekolabel. Program ekolabel sukarela dapat didanai dan diawasi oleh sektor swasta. Namun, beberapa disponsori oleh pemerintah.
Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) telah mengidentifikasi tiga jenis label sukarela yang luas, dengan pemasangan ekolabel di bawah penunjukan Tipe 1 terkuat.
TYPE I:
program pihak ketiga sukarela, berdasarkan banyak kriteria, yang memberikan lisensi yang mengesahkan penggunaan label lingkungan pada produk yang menunjukkan keseluruhan preferensi lingkungan dari suatu produk dalam kategori produk tertentu berdasarkan pertimbangan siklus hidup.
TYPE II:
klaim deklarasi mandiri lingkungan yang informatif
TYPE III:
program sukarela yang menyediakan data lingkungan terukur dari suatu produk, di bawah kategori parameter yang ditetapkan sebelumnya oleh pihak ketiga yang berkualifikasi dan berdasarkan penilaian siklus hidup, dan diverifikasi oleh pihak ketiga tersebut atau pihak ketiga lainnya yang berkualifikasi.

Ecolabelling Kehutanan

Liberalisasi perdagangan (pembukaan arus perdagangan internasional seluas-luasnya) memang telah sangat membuka peluang ekspor bagi tiap negara tapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan secara global. Kita dapat mengambil contoh yang paling sederhana yaitu ekspor kayu mentah di Indonesia yang pada beberapa periode ke belakang diketahui cenderung eksploitatif hingga melampaui daya dukung lingkungan ditambah dengan proses produksinya yang tidak memperhatikan lingkungan.

Agar produsen Indonesia dapat mengekspor produknya ke negara-negara yang menerapkan standar ecolabelling tentu produsen tersebut harus terlebih dahulu memperoleh sertifikat ecolabelling. Terhadap pertanyaan ini, kami menjawab bahwa telah terdapat Lembaga Ekolabel Indonesia ("LEI") sebagai organisasi non-profit berbasis konstituen yang mengembangkan sistem sertifikasi hutan yang mempromosikan misi untuk pengelolaan sumber daya hutan yang adil dan berkelanjutan di Indonesia 
Di Indonesia, praktik ecolabelling memang lebih terfokus pada sektor kehutanan mengingat hasil hutan adalah produk ekspor terbesar Indonesia yang memiliki irisan antara kelestarian lingkungan dan kepentingan bisnis, namun tentunya tidak mengesampingkan sektor industri lainnya seperti perikanan, pertanian, dan lainnya. Dalam mengeluarkan sertifikasi ecolabelling, LEI menggunakan standar lokal namun telah diakui secara internasional seperti Perancis, Jerman, Belanda, Belgia, dan Amerika Serikat yang merupakan negara-negara potensial pasar kayu Indonesia. Dengan adanya LEI, produsen Indonesia tidak perlu khawatir atau merasa terhambat untuk masuk ke pasar negara lain, khususnya negara-negara yang meminta sertifikat ecolabelling.
Asumsi kedua kami terhadap pertanyaan Saudara terkait dengan peraturan yang secara spesifik mengatur mengenai Ecolabelling. Dalam sektor kehutanan, Indonesia memiliki Keputusan Menteri Kehutanan No. 252/Kpts-II/1993 tentang Kriteria dan Indikator Pengelolaan Hutan Produksi Alam Indonesia Secara Lestari yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 576/Kpts-II/1993, serta Keputusan Menteri Kehutanan No. 4795/Kpts-II/2002 tentang Kriteria dan Indikator Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari pada Unit Pengelolaan. Kedua Keputusan Menteri Kehutanan ini memang tidak mengatur secara spesifik mengenai ecolabelling melainkan mengenai pengelolaan, pembangunan, dan konservasi hutan disesuaikan dengan ketetapan yang dihasilkan melalui forum-forum internasional. Namun, perlu diingat bahwa konsep ecolabelling yang telah kami sebutkan sebelumnya tidak terbatas pada hasil produk yang ramah lingkungan, tapi juga proses pengadaan produk dan pengelolaannya. Sehingga ecolabelling dalam produk kehutanan juga mensyaratkan pengelolaan hutan yang adil dan lestari, proses pengadaan kayu yang ramah lingkungan, dan lain-lain, yang telah diatur dalam kedua kemenhut yang tersebut sebelumnya.
Ada atau tidaknya payung hukum yang mengatur mekanisme ecolabelling secara spesifik di Indonesia dapat dikatakan tidak memiliki pengaruh terhadap arus ekspor karena produsen (eksportir) dari Indonesia harus mengikuti standar atau regulasi negara importir (penerima produk ekspor Indonesia) apabila ingin produknya dapat masuk ke dalam pasar mereka. Justru regulasi dan implementasi prinsipecolabel di negara importir yang harus dicermati apakah memiliki peluang untuk menciptakan hambatan bagi arus ekspor Indonesia untuk masuk ke negara-negara tersebut. Keberadaan payung hukum bagi mekanisme ecolabelling di Indonesia dalam kaitannya dengan perdagangan internasional adalah standar yang memiliki relevansi dengan arus impor bahwa standar ini harus dipenuhi negara-negara pelaku dagang untuk masuk ke pasar Indonesia dalam rangka melindungi konsumen dalam negeri dan menjamin keberlangsungan lingkungan hidup.
Program Officer Forest Ste­wardship Council (FSC) Indonesia, melakukan pembentukan program FSC untuk mendorong pengelolaan hutan yang bertanggung jawab melalui ecolabel. Produk-produk berlabel itu menandakan produksi terhadap produk itu telah menerapkan kaidah-kaidah lingkungan yang diakui secara internasional.nSaat ini terdapat 2,7 juta hektare hutan alam dan hutan rakyat di Indonesia yang telah memperoleh sertifikat FSC. Jumlah itu baru sekitar 10% dari total luas hutan alam dan hutan rakyat di Indonesia. Namun dalam sektor industri, produk hasil hutan besertifikat FSC baru sekitar 300 industri. Yang mana lebih banyak diperoleh dari produk impor, hutan-hutan impor. Hal ini disebabkan karena adanya keterbatasan (jumlah) hutan bersertifikat FSC di Indonesia sendiri.
Produk-produk yang telah mengantongi sertifikat FSC, di antaranya tisu, kertas, kemasan minuman, seperti teh, susu, dan jus, pensil warna, dan furnitur. Belum banyaknya produk industri yang besertifikat FSC, ungkapnya, disebabkan masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan prinsip-prinsip lingkungan.

Ecolabelling Perikanan
Pada prakteknya penangkapan ikan di Indonesia tidak terlepas dari penangkapan yang berlebihan (overexploitated) dan penangakapan yang merusak (destructive fishing) baik degan alat maupun bahan yang digunakan untuk menangkap ikan. Terutama pada perikanan ikan hias, penangka-pan ikan hias cenderung merupakan penangkapan ikan yang merusak. Terlebih bahan yang digunakan nelayan adalah bahan kimia potasium-sianida yang dapat merusak terumbu karang. Sumatera Barat merupakan salah satu propinsi di Indonesia yang telah mengalami kerusakan lingkungan laut yang cukup parah akibat penggunaan sianida. Rusaknya terumbu karang yang merupakan habitat bagi biota laut laut lainnya turut menyumbang kepunahan beberapa spesies ikan hias. Hal ini juga hampir terjadi di beberapa propinsi di Indonesia, seperti Bali.
Kesadaran masyarakat internasional yang meningkat mengenai produk hasil ramah lingkungan menjadi awal munculnya istilah ecolabelling atau pelabelan ramah lingkungan (PRL). PRL muncul sebagai sebuah gerakan yang mendukung produksi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. PRL adalah label yang dicantumkan kepada produk yang telah berhasil memenuhi kriteria ramah lingkungan yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi. Sebelum PRL dibicarakan dalam ranah perikanan, PRL telah lebih dahulu diterapkan pada hasil produk kehutanan. Keberhasilan PRL dalam sektor hasil hutan menjadi pertimbangan dilaksanakannya PRL pada sektor perikanan.
European Council (2002) dalam Mungkung et al. (2006) menyatakan bahwa PRL merupakan sebuah pendekatan, digunakan secara luas dalam mengindustrialisasikan negara-negara sebagai jalan untuk mempromosikan produk yang berkelanjutan dengan cara yang saling melengkapi, yakni dengan meyediakan informasi bagi konsumen untuk memudahkan mereka memilih produk yang lebih ramah lingkungan atau dengan menggunakan “brenchmarking” untuk meningkatkan pengembangan produk. Dalam buku “Seafood Ecolabelling: Principles and Practise”, Ward dan Phillpis (2009) menyatakan PRL merupakan sistem yang dibentuk berdasarkan insentif dari mekanisme pasar untuk mendorong produk yang memberitahukan bahwa diproduksi dengan memperhatikan keberlanjutan ekologi. Merujuk kepada Gardiner dan Visnawathan (2004) PRL memiliki tiga skema yang secara garis besar mengklasifikasikan PRL dalam tiga kategori. Adapun kategori tersebut, antara lain:
1. skema PRL jenis pertama atau biasa disebut self declaration. Skema ini diterapkan oleh perusahaan berdasarkan pada standar produk yang mereka produksi sendiri. Biasanya diinformasikan melalui media periklanan.
2. skema PRL jenis kedua. Skema ini diterapkan oleh asosiasi industri untuk konsumen mereka. Para anggota asosiasi ini menetapkan kriteria sertifikasi sendiri, atau terkadang dibantu oleh ahli dari luar asosiasi mereka, seperti akademisi maupun organisasi lingkungan
3. skema PRL jenis ketiga. Skema ini diterapkan oleh inisiator (publik maupun swasta) yang bebas dari produsen, distributor, maupun pedagang dari produk tersebut. Produk yang disuplai oleh organisasi atau sumbernya disertifikasi untuk menginformasikan kepada konsumen bahwa produk ini ramah lingkungan. Skema ini bertipe sama dengan lisensi.
Munculnya program PRL ini kemudian menimbulkan dampak, baik dari sisi sosial dan ekonomi masyarakat nelayan dan ekologis lingkungan (terutama laut). Per ubahan pendapatan, perubahan kondisi tempat tinggal, ragam sumber pandapatan, serta kepemilikan alat tangkap menjadi tolak ukur ekonomi nelayan. Sedangkan dari sisi sosial, kekuatan jejaring sosial (networking), stratifikasi masyarakat nelayan, sebaran wilayah tangkap, dan tingkat kepuasan kerja oleh nelayan menjadi parameternya. Sementara luas tutupan karang dan keberanekaragaman ikan hias di laut Les menjadi alat ukur akibat yang dihasilkan dari PRL ini. Berikut dampak ekologis yang terjadi akibat berlangsungnya praktek PRL perikanan:
·         Tidak diperbolehkannya perikanan tangkap yang menggunakan alat tangkap yang merusak (destructive fishing), seperti bom ataupun zat kimia berbahaya (Sainsbury (2010) dan Gardiner dan Visnawathan (2004)). Sehingga wilayah perairan laut yang sebelumnya terkena dampak negatif akibat penangkapan yang menggunakan bahan peledak dan zat berbahaya, seperti potassium-sianida, khususnya terumbu karang, menjadi baik kembali.
·         Keterbatasan kelimpahan ikan (stok ikan) dapat mulai dikendalikan (Sainsbury (2010) dan Visnawathan (2004)). Penerapan pengelolaan yang tepat dan penghitungan produktivitas ikan di perairan, permasalahan stok ikan yang mulai menipis dapat diatasi. Indikator dalam hal ini adalah jumlah stok ikan.
·         Penangkapan ikan yang memperhatikan keanekaragaman hayati ikan, maksudnya penangkapan dengan mempertimbangakan kelimpahan dan keberadaannya dalam rantai makanan (Sainsbury, 2010). Ikan langka dan hampir punah tidak akan ditangkap untuk diperjualbelikan disini. Sehingga rantai makanan ekosistem ikan di laut tidak terganggu; 4. dengan tidak digunakannya zat-zat kimia berbahaya dalam sistem penangkapan ikan, membuat masyarakat pesisir di sekitar pantai berkurang kemungkinan terkontaminasi zat berbahaya.

Gagasan untuk memasuki sistem ecolabelling bagi produk perikanan ikan laut Indonesia merupakan tanggapan tehadap sejumlah tekanan yang mendesak untuk kegiatan perdagangan hasil laut antar negara yang go global, antara lain:

(1)       Meningkatnya permintaan pasar global terhadap hasil laut, khususnya ikan dan udang eksotik bagi makanan rasa enak;
(2)       Meningkatkan produksi bagi negara pengekspor seperti Indonesia;
(3)       Mempedulikan metode-metode penangkapan ikan yang berkelanjutan (sustainable fisheries), environmentally friendly, ramah lingkungan dan tidak merusak anasir-anasir biota laut;
(4)       Menghindari terganggunya sumberdaya perikanan seperti terumbu karang, taman laut, lingkungan pantai;
(5)       Mempertahankan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas hasil tangkapan dari laut;
(6)       Mempertahankan dan meningkatkan kekuatan sumberdaya perikanan sebagai basis bargaining powerekonomi dan industri perikanan laut; dan last but not least,
(7)       Mempertahankan dan meningkatkan kekuatan sosial-ekonomi dan budaya masyarakat, terutama kelompok-kelompok nelayan yang merupakan ujung tombak dari kegiatan penangkapan yang menghasilkan produksi laut.



Ecolabelling Perindustrian

Di Indonesia, penggolongan sampah yang sering digunakan adalah sebagai (a) sampah organik, atau sampah basah, yang terdiri atas daun-daunan, kayu, kertas, karton, tulang, sisa-sisa makanan ternak,sayur, buah, dan lain-lain, dan sebagai (b) sampah anorganik, atau sampah kering yang terdiri atas kaleng, plastik, besi dan logam-logam lainnya, gelas dan mika. Kadang kertas dimasukkan dalam kelompok ini. Sedangkan bila dilihat dari sumbernya, sampah perkotaan yang dikelola oleh Pemerintah Kota di Indonesia sering dikategorikan
dalam beberapa kelompok, yaitu:
Sampah dari rumah tinggal: merupakan sampah yang dihasilkan dari kegiatan atau lingkungan rumah tangga atau sering disebut dengan istilah sampah domestik. Dari kelompok sumber ini umumnya dihasilkan sampah berupa sisa makanan, plastik, kertas, karton / dos, kain, kayu, kaca, daun, logam, dan kadang-kadang sampah berukuran besar seperti dahan pohon. Praktis tidak terdapat sampah yang biasa dijumpai di negara industri, seperti mebel, TV bekas, kasur dll. Kelompok ini dapat meliputi rumah tinggal yang ditempati oleh sebuah keluarga, atau sekelompok rumah yang berada dalam suatu kawasan permukiman, maupun unit rumah tinggal yang berupa rumah susun. Dari rumah tinggal juga dapat dihasilkan sampah golongan B3 (bahan berbahaya dan beracun), seperti misalnya baterei, lampu TL, sisa obat-obatan, oli bekas, dll.
Sampah dari daerah komersial: sumber sampah dari kelompok ini berasal dari pertokoan, pusat perdagangan, pasar, hotel, perkantoran, dll. Dari sumber ini umumnya dihasilkan sampah berupa kertas, plastik, kayu, kaca, logam, dan juga sisa makanan. Khusus dari pasar tradisional, banyak dihasilkan sisa sayur, buah, makanan yang mudah membusuk. Secara umum sampah dari sumber ini adalah mirip dengan sampah domestik tetapi dengan komposisi yang berbeda.
Sampah dari perkantoran / institusi: sumber sampah dari kelompok ini meliputi perkantoran, sekolah, rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, dll. Dari sumber ini potensial dihasilkan sampah seperti halnya dari daerah komersial non pasar.
Sampah dari jalan / taman dan tempat umum: sumber sampah dari kelompok ini dapat berupa jalan kota, taman, tempat parkir, tempat rekreasi, saluran darinase kota, dll. Dari daerah ini umumnya dihasilkan sampah berupa daun / dahan pohon, pasir / lumpur, sampah umum seperti plastik, kertas, dll.
Sampah dari industri dan rumah sakit yang sejenis sampah kota: kegiatan umum dalam lingkungan industri dan rumah sakit tetap menghasilkan sampah sejenis sampah domestik, seperti sisa makanan, kertas, plastik, dll. Yang perlu mendapat perhatian adalah, bagaimana agar sampah yang tidak sejenis sampah kota tersebut tidak masuk dalam sistem pengelolaan sampah kota.
Di dalam perindustrian khususnya kegiatan pemasaran pasti selalu dibutuhkan plastik. Mayoritas plastik yang sering digunakan dan beredar dipasaran adalah plastik berbahan dasar polimer yang mana bahan ini sulit untuk daur ulangnya. Untuk mendaur ulangnya bisa memakan waktu hingga seratus tahun. Bahkan untuk mengurai Styrofoam memerlukan waktu hingga ribuan tahun. Berbicara tentang plastik, sekarang sedang maraknya pelarangan penggunaan kantong plastik di berbagai daerah termasuk Jambi. Hal ini dikarenakan semakin banyaknya sampah yang dihasilkan dan juga semakin banyaknya orang yang perduli dengan dampak yang ditimbulkan sampah plasti bagi manusia, hewan maupun lingkungan.
Untuk penggunaan plastik, setiap hari warga Indonesia yang jumlahnya 267 juta jiwa menggunakan satu sedotan plastik sepanjang 20cm. Sedotan yang menjadi perintilan tersebut menjadi masalah yang besar karena sampah yang  terakumulasi jika dibentangkan bisa mencapai 5.000 kilometer, yang mana setara jarak dari Jakarta ke Sydney.
Publikasi di jurnal sains mengungkapkan bahwa tahun 2010 saja, dunia menghasilkan plastik sebanyak 12 juta ton. Indonesia tercatat sebagai negara kedua penghasil sampah terbanyak setelah China 1,8 juta ton permenit. Berdasarkan catatan KLHK, penggunaan kantong plastik di Indonesia lebih dari satu juta permenit. Bahkan setiap tahun produksi kantong plastik bisa menghabiskan sekitar 8% produksi minyak dunia atau 12 juta barrel minyak dan 14 juta pohon. Selain itu menurut Data Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) ada 32.000 gerai yang menghasilkan 9,6 juta kantong plastik perhari atau 21,024 hektar per tahun dan ini belum termasuk sampah plastik yang dihasilkan Pasar Tradisional. Untuk jumlah sampah Indonesia pertahun berdasarkan data yang diperoleh dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS), sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton/ tahun dimana sebanyak 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut.
Plastik merupakan barang umum yang sangat mudah kita temukan dan pastinya sangat kita butuhkan sehari-hari. Untuk mengurangi polusi sampah plastik ada dua cara yaitu dengan mengurangi penggunaan produk berbahan plastik polimer atau beralih dengan menggunakan tote bag atau plastik ramah lingkungan. Plastik ramah lingkungan yang dimaksud terbuat dari pati jagung atau pati singkong. Produk ini bisa didapatkan di Indonesia karena produksinya ada di dalam negeri dan diproduksi anak negeri. Perusahaan tersebut bernama AVANI.
Avani Eco merupakan perusahan Indonesia yang berbasis pada Bio-degradable plastic yang dapat mencair ketika terkena air. Dibangun pada 2014 oleh Kevin Kumala, Avani Eco dibuat untuk menggantikan kantong plastik konvensional dan sebagai solusi untuk memerangi epidemi pencemaren plastik global. Keunggulan dari Avani Eco sendiri adalah letak dari sumber daya yang digunakan untuk produksi plastik tersebut, pati jagung dan pati singkong, di Indonesia singkong dan jagung adalah salah satu bahan pangan yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia, hal ini membantu Avani Eco untuk menguasai sumber daya tersebut.
Produk dari Avani Eco antara lain adalah:
·         Soluble plastic bag
·         Paper cup & bowl
·         Cutlery
·         Straw
·         Poncho
·         Box
·         Cup and Straw
Semua produk tersebut terbuat dari bahan bio-degradable. Yang dapat melebur ketika dicampur dengan air atau dengan tanah, selain itu dapat digunakan untuk menjadi kompos dan pakan ternak. 
   
Pada tahun 2015, pemerintahan China berusaha untuk mengurangi penggunaan sampah plastik pada rakyat nya, dengan begitu mereka akhirnya melarang penggunaan kantong plastik. Dengan adanya pelarangan tersebut terjadi peningkatan pada permintaan kantong plastik di China. Pada tahun 2017 permintaan pada polyethylene di Asia adalah 41.5 juta ton. Sementara itu di Asia Tenggara, Philippines merupakan negara kedua setelah Indonesia (ironisnya) yang membuang sampah plastik kedalam sungai dan laut (menurut data yang dipublikasikan pada tahun 2010). Dengan data yang telah di peroleh, prospek pasar Avani Eco, merupakan produk yang bagus untuk memberantas pembuangan dan penggunaan kantong plastik.
Dengan naiknya permintaan kantong plastik di negara China maka Avani Eco dapat menjadi subtitusi yang bagus. Sementara itu di Philippines, Avani Eco dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk mengurangi penggunaan plastik polyethylene, dan menggantikan nya dengan produk Avani Eco. dikarenakan produk Avani Eco yang dapat mencair ketika “dibuang” ke dalam air sehingga meninggalkan jejak dan tidak membahayakan makhluk lainnya.
Dari analisa makro dan mikro terhadap kedua negara tersebut, China merupakan salah satu pasar yang memiliki potensi yang bagus untuk dijadikan salah satu target pasar, terutama dengan adanya regulasi baru dari pemerintahan China yang bertujuan untuk mengurangi penggunaaan plastik di China. Berbeda dengan kesadaran Philippines yang masih kecil mengenai penggunaan plastik. Dengan daya beli masyarakat China yang besar, ditambah dengan penggunaan plastik yang melebihi daya beli tersebut maka dapat disimpulkan bawa hal tersebut merupakan salah satu faktor pendongkrak yang besar. Pada tahun 2015, China telah menjadi salah satu peluang besar bagi banyak pangsa pasar lain, sehingga banyak perusahaan luar tidak lagi melihat China sebagai negara ke-3 (third country) atau sebagai negara offshore, tapi sebagai peluang bagis bisnis mereka hal, banyak diantara perusahaan tersebut juga berusaha mengurangi penggunaan kantong plastik pada toko retail mereka di dunia, seperti contohnya lóreal yang menggunakan produk dari Avani.



DAFTAR PUSTAKA
Muswar S H dan Satria A. 2011. Dampak Pelabelan Ramah Lingkungan (Ecolabelling) Perikanan Bagi Nelayan Ikan Hias. Jurnal Transdisiplin Sosiologi. 5(3):274-278.
Sulistiyorini R N, Darwis S R, dan Gutama S A. 2015. Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Di Lingkungan Margaluyu Keluaran Cicurug. Jurnal Share Social Work. 5(1):72-73.
Novela S. 2018. Analisa Entry Mode Decision untuk Avani Eco. http://bbs.binus.ac.id/ibm/2018/05/analisa-entry-mode-decision-untuk-avani-eco/. 
Damanhuri E dan Padmi T. 2010. Pengelolaan Sampah. http://www.kuliah.ftsl.itb.ac.id/wp-content/uploads/2010/09/diktatsampah-2010-bag-1-3.pdf.

Rabu, 23 November 2016



Resensi Novel


   

Judul                     : Lelaki Tua dan Laut
Judul Asli              : The Old Man and the Sea
Penulis                  : Ernest Hemingway
Terbit                    : 1952
Jenis                     : Novel Sastra
Genre                   : Petualangan
Alih Bahasa          : Yuni Kristianingsih Pramudhaningrat
Terbit Indonesia    : Februari 2015
Penerbit                : Serambi
Halaman               : 140
Ukuran                 : 13 x 20,5 cm

Kelebihan:
Penulis adalah seseorang yang dekat dengan laut dan memang pernah tinggal di Kuba. Buku ini bahkan ditulis saat dia berada di sana. Jadi, penggambaran lokasi di dalam cerita terasa cukup nyata. Selain itu, urutan dan detail peristiwa ketika si Lelaki tua terombang-ambing di laut juga terasa nyata. Hobinya berlayar dan memancing ikan bersama yacht-nya yang bernama Pilar cukup membantunya saat menuliskan suasana dermaga, laut dan kegiatan memancing Santiago. Karakter Santiago sendiri pun dipercaya oleh banyak kritikus sastra terinspirasi oleh sosok seorang nelayan Kuba bernama Gregorio Fuentes, yang kemudian bekerja sebagai pengurus kapal di Pilar.
Kelemahan:
Banyaknya kata yang kurang akrab didengar. Banyak istilah asing yang membuat binggung seperti guano, salao, la mar dan lainnya.Banyak petikan langsung yang tidak diacu. (Contoh diacu: “Betul,” kata A atau “Boleh,” kata B). Tidak adanya acuan siapa yang sedang berkata terasa cukup menggangu. Jika cuma satu atau dua saja, sih, tak masalah. Tapi, jika berderet-deret, pembaca bisa bingung, ini yang sedang bicara si A, si B, atau bahkan si C?. Terjadi kesalahan entah saat penerjemahan atau editing. Ada kata yang hilang, sehingga membentuk kalimat yang rancu karena belum beres. Cara penulis menyusun novel ini mengikuti gaya klasik, keseluruhan cerita tidak dibagi ke dalam bab-bab. Bagi yang tidak terbiasa, tentu kurang nyaman. Dibutuhkan konsentrasi yang tinggi dari pembaca saat membaca novel ini. Jika membaca sambil lalu, bisa jadi pembaca tidak mengerti apa yang disampaikan penulis.

Selasa, 01 November 2016

Song Lyric Stay By Blackpink

Song Lyric Stay By Blackpink

 

BlΛckpink – Stay Hangul

[Rose]  툭하면 거친 말들로
내 맘에 상처를 내놓고
미안하단 말 한마디 없이
또 나 혼자 위로하고
오늘 하루도 혹시 날 떠날까
늘 불안해 해
I just want you to stay
 
[Jennie]  점점 무뎌져 가는 너의 그 무표정 속에
천천히 내려놓자며 거울에 속삭이곤 해
날 당연하게 생각하는 너지만
그게 너다워
그래도 stay stay stay with me
 
[Jisoo]  널 닮은 듯한 슬픈 멜로디
이렇게 날 울리는데 eh eh
네 향기는 달콤한 felony
너무 밉지만 사랑해
 
[Rose]  어두운 밤이 날 가두기 전에
내 곁을 떠나지마
 
[Jisoo]  아직 날 사랑하니
내 맘과 같다면 오늘은 떠나지마
 
[Jennie]  굳이 너여야만 하는 이유는 묻지마
그저 내 곁에 stay with me
 
[Lisa]  It goes a little something like
 
[Rose]  지금 당장 많은 걸 바라는 게 아냐
그저 내 곁에 stay with me
 
[Jennie]  사실은 난 더 바라는 게 없어 이제
심장은 뛰긴 하는 건지 무감각해 그래
사람들과의 억지스런 한마디보단
너와의 어색한 침묵이 차라리 좋아
 
[Lisa]  So stay 그게 어디가 됐건 말이야
가끔 어둠이 올 때면 I’ll be your fire
거짓 같은 세상 속 유일한 truth it’s you
This a letter from me to you
 
[Rose]  널 닮은 듯한 슬픈 멜로디
이렇게 날 울리는데 eh eh
네 향기는 달콤한 felony
너무 밉지만 사랑해
 
[Jisoo]  어두운 밤이 날 가두기 전에
내 곁을 떠나지마
 
[Lisa]  아직 날 사랑하니
내 맘과 같다면 오늘은 떠나지마
 
[Jennie]  굳이 너여야만 하는 이유는 묻지마
그저 내 곁에 stay with me
 
[Lisa]  It goes a little something like
 
[Jisoo]  지금 당장 많은걸 바라는 게 아냐
그저 내 곁에 stay with me
 
[Lisa]  It goes a little something like
 
[Rose]  지금 당장 많은걸 바라는 게 아냐
그저 내 곁에 stay with me
 
BlΛckpink- Stay Romanization
 
[Rose]  Tukhamyeon geochin maldeullo
Nae mame sangcheoreul naenohgo
Mianhadan mal hanmadi eobsi
Tto na honja wirohago
Oneul harudo hoksi nal tteonalkka
Neul buranhae hae
I just want you to stay

[Jennie]  Jeomjeom mudyeojyeo ganeun neoui geu mupyojeong soge
Cheoncheonhi naeryeonohjamyeo geoure soksagigon hae
Nal dangyeonhage saenggakhaneun neojiman
Geuge neodawo
Geuraedo stay stay stay with me

[Jisoo]  Neol dalmeun deuthan seulpeun mellodi
Ireohge nal ullineunde eh eh
Ne hyanggineun dalkomhan felony
Neomu mibjiman saranghae

[Rose]  Eodu-un bami nal gadugi jeone
Nae gyeoteul tteonajima
 
[Jisoo]  Ajik nal saranghani
Nae mamgwa gatdamyeon oneureun tteonajima

[Jennie]  Gudi neoyeoyaman haneun iyuneun mudjima
Geujeo nae gyeote stay with me
 
[Lisa]  It goes a little something like

[Rose]  Jigeum dangjang manheun geol baraneun ge anya
Geujeo nae gyeote stay with me

[Jennie]  Sasireun nan deo baraneun ge eobseo ije
Simjangeun ttwigin haneun geonji mugamgakhae geurae
Saramdeulgwa-ui eokjiseureon hanmadibodan
Neowa-ui eosaekhan chimmugi charari joha

[Lisa]  So star geuge eodiga dwaettgeon mariya
Gakkeum eodumi ol ttaemyeon I’ll be your fine
Geojit gateun sesang sok yuilhan truth it’s you
This a letter from me to you

[Rose]  Neol dalmeun deuthan seulpeun mellodi
Ireohge nal ullineunde eh eh
Ne hyanggineun dalkomhan felony
Neomu mibjiman saranghae

[Jisoo]  Eodu-un bami nal gadugi jeone
Nae gyeoteul tteonajima

[Lisa]  Ajik nal saranghani
Nae mamgwa gatdamyeon oneureun tteonajima

[Jennie]  Gudi neoyeoyaman haneun iyuneun mudjima
Geujeo nae gyeote stay with me
 
[Lisa]  It goes a little something like

[Jisoo]  Jigeum dangjang manheun-geol baraneun ge anya
Geujeo nae gyeote stay with me

[Lisa]  It goes a little something like

[Rose]  ÚJigeum dangjang manheun-geol baraneun ge anya
Geujeo nae gyeote stay with me

BlΛckpink – Stay English Translation

[Rose]  So easily, with harsh words
You put scars in my heart
Without even saying sorry
Again, I’m comforting myself
Always nervous if you’re gonna leave me
I just want you to stay

[Jennie]  In your expressionless face that’s getting more and more dull
I whisper to the mirror, let’s slowly let this go
You take me for granted
But that’s you
But still, stay stay stay with me

[Jisoo] This sad melody resembles you
It makes me cry eh eh
Your scent is a sweet felony
I hate you so much but i love you

[Rose]  Before the dark night traps me in
Don’t leave me

[Jisoo]  Do you still love me?
If you feel the same, don’t leave today

[Jennie]  Don’t ask why it has to be you
Just stay with me

[Lisa]  It goes a little something like

[Rose]  I don’t expect a lot right now
Just stay with me

[Jennie]  There’s nothing more I want now
I can’t even tell if my heart is beating
Rather than forceful conversations with others
I’d rather be in awkward silence with you

[Lisa]  So stay, wherever that may be
Sometimes, when darkness comes, I’ll be your fire
In this world that is a lie
The only truth, it’s you
This a letter from me to you

[Rose]  This sad melody resembles you
It makes me cry eh eh
Your scent is a sweet felony
I hate you so much but i love you

[Jisoo]  Before the dark night traps me in
Don’t leave me

[Lisa]  Do you still love me?
If you feel the same, don’t leave today

[Jenne]  Don’t ask why it has to be you
Just stay with me

[Lisa]  It goes a little something like

[Jisoo]  I don’t expect a lot right now
Just stay with me

[Lisa]  It goes a little something like

[Rose]  I don’t expect a lot right now
Just stay with me